Skandal PPDB di SMAN 2 Tangsel: Dugaan Pungli Rp 40 Juta per Siswa, Kelas Tambahan Diduga Ilegal

Foto: Gedung Sekolah SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, (Sumber: Google/red/lenteraindonesia)

Lenteraindonesia.net | Tangerang Selatan — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sejumlah orang tua calon siswa mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Tangerang Selatan, salah satu sekolah negeri favorit di kota tersebut. Senin (28/07/25).

Para orang tua mengaku ditawari jalur masuk “khusus” dengan imbalan uang sebesar Rp40 juta per siswa, setelah anak mereka dinyatakan tidak lolos melalui jalur resmi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB).

Modus Pungli: Sistematis dan Tertutup

Modus pungli ini diduga dilakukan secara terorganisir dan tersembunyi. Beberapa orang tua menyebut mereka dihubungi oleh oknum panitia atau perantara yang menjanjikan kursi sekolah—meski nama anak mereka tidak terdaftar dalam pengumuman resmi.

“Katanya masih bisa masuk, asal setor Rp40 juta. Ada yang minta tunai, ada yang pakai transfer ke rekening pribadi. Ini jalur khusus, terbatas, dan tidak diumumkan ke publik,” ujar salah satu wali murid kepada media. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak pada anaknya.

Komunikasi dilakukan secara personal, terutama melalui aplikasi WhatsApp, dan orang tua diminta merahasiakan informasi ini demi kelancaran proses.

Dugaan pungli ini mencuat setelah beberapa wali murid merasa keberatan dengan mekanisme yang ditawarkan, dan memutuskan melapor secara tertutup kepada media.

Kepala Sekolah dan Panitia Bungkam

Media telah berupaya menghubungi Kepala SMAN 2 Tangsel, Abu Yazid, untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tak ada respons terhadap pesan maupun panggilan yang dikirimkan.

Upaya menghubungi panitia PPDB pun menemui jalan buntu. Seorang anak dari anggota panitia mengangkat telepon dan berkata, “Maaf Pak, ini anaknya Pak Cahyana. Bapak sedang di masjid,” ujarnya singkat.

Minimnya komunikasi resmi dari pihak sekolah semakin memperkuat kekhawatiran akan adanya upaya menutup-nutupi informasi, padahal masyarakat berharap adanya transparansi.

Disdik Banten Lempar Tanggung Jawab

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman, ketika dikonfirmasi, tidak menjawab secara tegas. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepala sekolah untuk berkomunikasi dengan media.

“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Sekolah agar bersedia menjelaskan ke media. Silakan hubungi langsung,” ujarnya.

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari SMAN 2 Tangsel yang dapat menepis atau mengklarifikasi dugaan tersebut.

Dugaan Manipulasi Jumlah Rombel

Selain praktik pungli, media juga menemukan indikasi manipulasi data penerimaan siswa. Semula, SMAN 2 Tangsel hanya membuka 10 rombongan belajar (rombel), namun jumlah tersebut berubah menjadi 11 kelas, dengan jumlah siswa per kelas naik dari 36 menjadi 40.

Perubahan ini melanggar ketentuan dalam Surat Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB, yang mengatur batas maksimal rombel dan daya tampung per kelas.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa sekolah secara diam-diam membuka kuota tambahan untuk mengakomodasi siswa-siswa yang masuk melalui jalur tidak resmi.

Desakan Penegakan Hukum

Skandal ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai praktik pungli semacam ini telah merusak asas keadilan dalam pendidikan, dan mempersempit kesempatan siswa dari keluarga tidak mampu untuk mengakses sekolah berkualitas.

“Setiap tahun praktik seperti ini terjadi. Pemerintah harus berani membongkar jaringan pungli di sekolah-sekolah negeri favorit. Jangan hanya tutup mata,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Tangsel.

Kasus ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap institusi pendidikan negeri, serta adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Kini masyarakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungli ini secara tuntas, agar dunia pendidikan tak terus dijadikan ladang bisnis oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. (R. Budiman)

Editor: Adr