Tidak Kunjung Bayar Proyek Perbaikan Pagar Rp 100 Juta, Direktur Jaya Real Property Dipolisikan

Lenteraindonesia.net, Tangsel –  sudah lima bulan, Adi Wijaya tidak kunjung juga diperiksa oleh pihak kepolisan.

Ada apa gerangan?

Di duga “ini adalah permainan” antara penyidik kepolisian dan terlapor yang nota bene merupakan pejabat tinggi di perusahaan pengembang besar di Bintaro Jaya serta Tangerang Selatan tersebut?

Edwin, S. H., C. I. A., Selaku kuasa hukum pelapor: Mardiansyah, S. H. dari PT. Saka Bangun Perkasa mengatakan kepada awak media “Sudah hampir lima bulan lebih kasus ini jalan di tempat,” tutur Edwin dan rekan-rekan dari Kantor Law Firm Edwin & Partners, Jumat sore, (12/05/23).

Dalam konferensi pers yang digelar di Saung Kebun VI Ibu Erna Sambel Jabrik, Jalan Hanjuang, Gang Mushalla, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Edwin menjelaskan, kasus ini sama sekali tidak ada kemajuan.

Ia menduga ada “hengki pengki” alias “permainan” dalam kasus ini. “Keinginan kami, pada prinsipnya, kalau memang terpenuhi unsur pidananya, pihak kepolisian harusnya menaikkan status perkara ini, disidik. Jangan didiamkan begitu saja. Dalam hal ini Saya menduga kuat adanya permainan,” tegasnya.

Mardiansyah SH selaku direktur utama PT. Saka Bangun Perkasa mengatakan serta mengkuasakan dirinya sendiri itu, dugaan “permainan” itu sangat kuat. “Saya yakin dan kita juga yakini diduga kuat adanya ‘permainan’ antara kepolisian dan Jaya Real Property,” imbuhnya.

Pengacara muda itu pun meminta pihak Polres Tangsel untuk tidak “mempetieskan” kasus ini. “Saya minta jangan dipetieskan kasus ini. Kalau ada pidananya, ya, naikkan. Kalau tidak ada, ya, dihentikan. Bukti-bukti sudah kami serahkan semua. Periksa, dong, terlapor,” pintanya.

Kata dia, pihak kepolisian itu bukan mediator. “Melainkan, kepolisian harus menegakkan hukum, Kalau mau mediasi, kita oke. Tapi, pakai mediator yang profesional. Kalau perlu PERWATAS (Perhimpunan Wartawan Tangerang Selatan) jadi mediatornya,” tegas Edwin

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini menandaskan, penyidik harus netral. “Keinginan kita ke pihak Polres Tangsel, Polres harus netral. Jangan sampai, pihak kepolisian ditunggangi oleh perusahaan. Karena, ini, kan, kita mewakili kepentingan warga, masyarakat. Jangan kepentingan korporasi yang dikedepankan,” ungkapnya.

Dijelaskan Edwin, pihaknya melaporkan kasus ini sekitar lima bulan lalu. Dari surat tanda bukti lapor yang diperoleh awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi: TBL/B/2808/XII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada hari Kamis, 29 Desember 2022, pukul 13.56 WIB.

Pelapor dan korban adalah Mardiansyah, S. H. (PT. Saka Bangun Perkasa). Diketahui, pelapor merupakan warga Buaran Kandang, RT 004/RW 006, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Perkara yang dilaporkan adalah penipuan atau penggelapan. Atau, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP).

Waktu kejadiannya pada 28 Desember 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di CBD Emerald, Blok EB/A, Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Masih dalam surat tanda bukti lapor yang didapat ratas.id, terlapor atau diduga pelaku adalah 1. Adi Wijaya (direktur PT. Jaya Real Property Tbk.).

Terlapor ke-2 adalah G. Edward Sugianto, ke-3 Dicky Hartanto dan ke-4 adalah M. Hasan.

Para saksi adalah Alif N., Nur Musdalifah dan Edwin. Kerugian materi sebesar Rp 103.266.900.

Adapun barang buktinya berupa surat perintah kerja (SPK), BAST, invoice dan somasi. Perkara ini dilaporkan ke Polres Tangsel, pada hari Kamis, 29 Desember 2023, sekitar pukul 13.56 WIB.

Di dalam konferensi persnya itu,

Edwin menerangkan, ia melaporkan kasus terkait adanya dugaan pelanggaran pidana yang saat ini ditangani. “Sudah kita laporkan dan saat ini ditangani Unit Jatanras Polres Tangsel,” sebutnya.

Pihak terlapornya, pengacara muda yang energik itu menyebutkan adalah PT. Jaya Real Property. “Dalam hal ini Bapak Adi Wijaya selaku direktur utama dan ada empat terlapor semuanya,” diucapkan Edwin.

Pokok persoalan atau masalahnya, ungkap Edwin, adalah soal proyek yang tidak dibayarkan. “Pokok masalahnya adalah kita ada proyek yang sampai saat ini tidak dibayar oleh Jaya Real Property. Yaitu sebagai obyek masalahnya adalah proyek pembangunan/pekerjaan perbaikan pagar Cluster Bukit Menteng, Sektor 7, Bintaro Jaya,” ia memaparkan.

Nilai proyek tersebut, kata Edwin adalah Rp 98.820.000 termasuk pajak pendapatan nilai (PPN). “Ya plus termin segala macam adalah totalnya Rp 100 jutaan. Dan, belum ada yang dibayarkan sama sekali. Nihil alias zero (0). Nah, PPN kita yang bayar, padahal,” tukasnya.

Saat ditanya, apa alasan Jaya Real Property tidak membayar? “Alasan mereka, dokumen pajak kita ada yang salah, terlambat dan lain-lain,” jekas Edwin.

Pihaknya pun kecewa dan sangat menyayangkan sikap JRP tersebut. “Kita sangat menyayangkan, perusahaan sebesar Jaya Real Property dengan tagihan segitu saja perlu waktu bertahun-tahun tidak bisa melunasi. Ada apa ini? Apakah Jaya Real Property sedang mengalami masalah keuangan?” Atau memang sedang bangkrut !!!, tanyanya.

Edwin adalah seorang Pengacara muda yang sangat vokal ini menambahkan, sempat beberapa kali ada mediasi. ” Mediasi yang kita lakukan dengan Jaya Real Property, tapi tidak ada feedback (umpan balik) yang positif menurut kita,” ujarnya dengan nada kesal dan kecewa.

Dijelaskan Edwin, sebelum melaporkan ke Polres Tangsel, pihaknya sempat mengirimkan somasi yang pada prinsipnya meminta kepada pihak Jaya Real Property untuk segera membayar kewajian mereka kepada PT. Saka Bangun Persada dalam waktu seminggu. “Karena, sudah jauh dari tagihan pembayarannya. Malah somasi kita tidak dijawab dan diremehkan.

Namu, Edwin mengatakan, di dalam balasan somasi PT. Jaya Real Property itu, malah kita disuruh minta maaf di 2 harian surat kabar dalam 2 hari berturut-turut. Ini, kok, yang galak yang punya hutang begitu lho. Kita yang mau nagih, kita yang mau minta dengan baik-baik hak kita supaya dibayarkan, tapi malah lebih galak mereka,” aneh bin nyata.

Atas dasar itulah, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel. “Di sini saya juga menyayangkan ke Bapak Kapolres Tangsel (AKBP Faisal Febrianto–red) mohon diatensi. Dan, kalau rekan-rekan media bisa, tolong disampaikan juga,” pinta Edwin lagi.

Mengapa demikian? “Karena, sampai saat ini, saya menyayangkan, sepertinya perkara ini berjalan di tempat. Karena, sudah lima bulan belum ada kejelasan bahwa perkara ini memenuhi unsur atau seperti apa. Bahkan, patut saya duga, mungkin karena kebesaran nama dari Jaya Real Properti akhirnya mengesampingkan hukum-hukum formal. Patut kita duga seperti itu, mungkin dengan faktor kedekatan atau apa bisa melahirkan hal-hal yang tidak baik pada akhirnya.”

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, pihaknya sempat melakukan komunikasi melalui chat, dalam hal ini diwakili oleh Anton dari legalnya PT. Jaya Real Property dan ia meminta agar dibayarkan segera. “Tetapi, sama seperti jawaban somasi sebelumnya yang didapat. Bahkan, mereka minta pihaknya untuk mengirimkan surat permohonan maaf, mencabut laporan baru ini bisa dibayarkan. Kan, aneh itu. Ini dua hal yang berbeda walaupun tujuan kita melaporkan itu untuk menuntut keadilan kita,” papar dia.

Namun, sambungnya, itu dua hal yang berbeda. “Kenapa ini jadi disangkut-pautkan. Kita juga orang yang tahu diri ketika ini memang sudah dibayarkan pasti kita cabut. Tapi, bukan dengan cara seperti itu. Kok, pada akhinya malah menekan kita untuk ini dicabut dulu baru kita mau dibayar. Apakah ini alibi mereka supaya mengolor waktu dan tidak mau bayar, Dan kita sampaikan dalam komunikasi chat itu. Bahwa kita catat statement Abang (Anton–red) ini sebagai statement resmi mewakili perusahaan dan orang tersebut mengiyakan. Dalam poin chat tersebut,” imbuhnya.

Diungkapkan Edwin, PT. Jaya Real Property (JRP) dapat dikatakan ingkar janji soal sura perintah kerja (SPK). “Kalau berkaca dari SPK dan perjanjian yang ada, seharusnya pembayaran tersebut dibayar ketika berita acara serah terima pertama diserahkan. Namun, pada kenyataannya, sampai hari ini, itu tidak dibayarkan,” sebut dia.

Dirinya mengatakan, di dalam SPK disebutkan, pekerjaan akan dibayar 100 persen dengan dibuktikan melalui berita acara serah terima pertama. “Seharusnya, dengan berita acara serah terima pertama itu, JRP langsung membayarkan, tapi pada kenyataannya kita disuruh tunggu 3 bulan,” kata dia.

Padahal, ditambahkan Edwin, dokumen miliknya lengkap. “SPK 1 November 2021, kita selesai. Tagihan kita masukkan 14 Maret 2022. Sampai saat ini belum diayarkan JRP. Saya yakin, kontraktor lain pun diperlakukan sama. Tapi, mungkin, enggak ada yang berani speak up. Ya, karena mereka mungkin menggantungkan pekerjaan sama JRP,” ketusnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto belum merespon. Ketika dimintai tanggapannya mengenai pelaporan kasus dugaan penipuan Rp 100 juta dengan terlapor Direktur PT. Jaya Real Property JRP, Adi Wijaya dan kawan-kawannya, kapolres belum memberikan tanggapan.

Termasuk, saat dikonfirmasi tentang “jalan di tempatnya” kasus tersebut dan dugaan “permainan” penyidik dan Adi Wijaya, kapolres juga belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim awak media hingga berita ini diturunkan belum dijawab oleh kapolres.

Sedangkan, Legal PT. Jaya Real Property (JRP), Anton ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan jawaban di hari kerja. “Hari Senin siang, 15 Mei 2023, ya, Pak. Senin paginya konfirmasi lagi. Terima kasih,” jawab Anton saat dihubungi melalui sambungan telpon. ( Faisol )