Lenterindonesia.net, Jakarta – Kuat Ma`ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diberikan Majelis Hakim. Dalam sidang vonis Kuat Ma`ruf hari ini, Selasa (15/02/2023), Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Iya, saya akan banding!” ucap Kuat Ma`ruf usai sidang pembacaan vonisnya. “Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tambahnya.
Kuat Maruf keluar dari ruang sidang langsung memakai baju tahanan dan dengan tangan terborgol. Pihak kepolisian langsung mengawal dan melakukan pengamanan ketat kepada Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma`ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.