191 PKL di Parung Ditertibkan Satpol PP Bogor, Lapak Liar di Trotoar dan Bahu Jalan Dibongkar

Lenteraindonesia.net | BOGOR โ€” Sebanyak 191 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, ditertibkan dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak liar yang berdiri di trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, hingga lahan milik pemerintah yang digunakan tanpa izin.

Operasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Kegiatan ini melibatkan unsur lintas instansi seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, PUPR, serta PD Pasar Tohaga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa jalur operasi difokuskan di sejumlah titik strategis, yakni Jalan Lingkar Tohaga, Jalan Haji Mawi, hingga kawasan Pohon Jubleg.

โ€œTiga titik ini menjadi prioritas karena lapak PKL menutup akses pejalan kaki dan menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Fokus kami trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan aset pemda yang dipakai berdagang,โ€ ujar Rhama.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 191 PKL berhasil ditertibkan dan diarahkan untuk berjualan di lokasi resmi yang telah disiapkan di Pasar Tohaga.

Petugas tidak melakukan penyitaan barang dagangan, namun membongkar seluruh lapak liar yang berdiri di lokasi terlarang. Sisa puing lapak langsung dibersihkan dan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) guna mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut.

Rhama menjelaskan, kegiatan penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021, serta surat resmi Satpol PP terkait penataan PKL.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga saluran irigasi agar tidak tersumbat sampah.

โ€œLahan milik pemerintah tidak boleh digunakan tanpa izin. Pemerintah sudah menyediakan Pasar Tohaga sebagai lokasi dagang resmi dan aman,โ€ tegasnya.

Ia menambahkan, penataan ini bukan untuk mematikan usaha para pedagang, melainkan agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan sesuai aturan.

โ€œPenertiban bukan untuk mematikan usaha, tetapi agar pedagang berjualan di tempat yang benar,โ€ tutup Rhama.ย  (***)

 

Penulis: Igon

Editor: Adr