Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Seorang jurnalis berinisial AS atau Seno mengaku mengalami dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026) malam. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya mendampingi rekannya yang hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses pengambilan dokumen disebut terkendala karena rekannya hanya membawa surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian sebagai pengganti identitas.

Saat situasi berkembang menjadi perdebatan terkait prosedur pengambilan BPKB, korban mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Ia juga menyampaikan telah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF.
Namun, korban mengaku justru mendapat larangan hingga mengalami tindakan represif.
“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah izin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF. Saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan sampai tercakar leher belakang saya,” ujar Seno.

Korban juga mengaku ketika hendak meninggalkan lokasi, seorang oknum pegawai diduga meminta petugas keamanan menahannya hingga rekaman atau kutipan pernyataan dihapus.
“Tahan itu jangan boleh keluar,” kata korban menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum pegawai sebelum terjadi keributan di dalam kantor.
Kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partners, menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, tindakan berupa penghadangan, dugaan perampasan alat kerja, dorongan hingga kekerasan fisik merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses hukum, pihak kuasa hukum juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.
Mereka turut menyampaikan harapan agar tidak terjadi lagi tindakan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan maupun konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak FIF maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap berimbang.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











