KJK Soroti Pengelolaan Material Proyek Jalan Sukadiri–Jati Gintung, Ajukan Audiensi ke Dinas

Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Komunitas Jurnalis Kompeten Tangerang Raya (KJK) terus mendalami pengelolaan material hasil bongkaran pada proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Citius Sukadiri–Jati Gintung di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/4/2026).

Pendalaman ini merupakan tindak lanjut atas informasi lapangan serta klarifikasi resmi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang melalui surat bernomor 600.1/2349-IV/DBMSDA/2026 tertanggal 20 April 2026.

Dalam klarifikasinya, dinas menyampaikan bahwa pengelolaan material bongkaran proyek telah mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018.

Material hasil bongkaran, menurut dinas, dapat dipindahkan, dimanfaatkan, atau dialihkan sepanjang memenuhi ketentuan. Selain itu, pelaksanaan proyek disebut berada dalam pengawasan tim teknis yang melibatkan PPTK, pelaksana teknis, serta konsultan supervisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KJK Tangerang Raya menilai klarifikasi tersebut merupakan langkah awal yang positif, namun masih memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kami mengapresiasi jawaban yang telah disampaikan. Namun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, perlu pendalaman lebih lanjut, terutama terkait mekanisme dan administrasi pengelolaan material tersebut,” ujarnya.

KJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperjelas, seperti status material apakah masuk kategori Barang Milik Daerah (BMD), kelengkapan dokumen pemindahan atau pengalihan, hingga tujuan dan lokasi akhir material dari proyek tersebut.

Selain itu, sistem pengawasan dan dokumentasi di lapangan juga menjadi perhatian untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Sebagai langkah lanjutan, KJK Tangerang Raya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

“Audiensi ini penting agar ada ruang dialog langsung, sehingga informasi yang disampaikan ke publik benar-benar utuh, akurat, dan berimbang,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, KJK berencana membahas secara detail mekanisme pengelolaan material, sistem pengawasan, serta prosedur administrasi yang diterapkan dalam proyek.

KJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus komitmen menjaga kualitas informasi publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, tetapi memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

KJK juga membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tambahan demi menjaga keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan secara luas.

Dengan adanya pendalaman dan rencana audiensi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang dapat semakin diperkuat. (***)

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr