Lenteraindonesia.net I Jabar Ciamis – Disaat memperingati hari jadi yang ke – 348 dengan sejumlah capaian penting salah satunya penghargaan “Clean Green Small City (Kota kecil terbersih se-ASEAN) penghormatan Bendera merah putih yang begitu Hidmat dari semua unsur forkopimda,TNI,Polisi dan masyarakat yang hadir.
Tetapi miris salah satu lembaga pemerintah yang berada di lingkup pendidikan sudah 4 (empat hari) sejak hari Senin s/d Kamis 11 Juni 2026 tidak mengibarkan Bendera Merah Putih padahal Bendera yang menjadi ciri kebesaran Bangsa Indonesia yang memiliki rasa Nasionalisme.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, seluruh instansi pemerintah dan pendidikan diwajibkan untuk mengibarkan bendera negara setiap hari.
Sekolah yang tidak memasang bendera Merah Putih melanggar aturan pengibaran bendera negara setiap hari dan berpotensi terkena sanksi hukum hingga penutupan. Aturan ini diwajibkan untuk menanamkan rasa nasionalisme bagi seluruh warga sekolah.
Ketika di konfirmasi pihak sekolah sebetulnya sudah mengetahui tidak di pasangnya Bendera Merah Putih sejak hari Senin (8/6/2026) sampai hari ini Kamis (11/6/2026) dengan alasan tali bendera masih di cari hal ini disampaikan Dedi yang menjabat Wakasek. (Agus Suryana)
Editor : Adr











