Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pengedar Sabu di Poris Indah Tangerang, Sita Barang Bukti Lima Paket Sabu 

Lenteraindonesia.net | Tangerang — Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap berikut sejumlah paket sabu yang sudah siap diedarkan.

Penangkapan bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang dianggap tidak wajar.

Petugas membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua handphone, serta satu pipet.

Dalam pemeriksaan, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari kawasan Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Aken mengaku berperan membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” katanya.

Keduanya berencana memecah sabu ke dalam paket kecil dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Penyidik masih mendalami jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami apresiasi warga yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini sangat penting untuk memberantas narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya. (Red/ KJK)

 

Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia