Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial JS dan RE. JS diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian, sedangkan RE diduga berperan sebagai penadah. Sementara satu orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang diparkir di Barbershop NU Cukur, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial JS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

 

JS berhasil diamankan petugas di kawasan Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial SUHENDRI. Rekannya itu kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap alur penjualan kendaraan hasil curian tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut kemudian dijual kembali melalui platform daring setelah diterima dari pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang belum tertangkap sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujar Anggoro.

Menurut kepolisian, pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian aksi pencurian, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi juga masih mendalami hubungan antara pelaku pencurian dengan pihak yang diduga menerima dan menjual kembali kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sesuai konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kunci kontak kendaraan, tetapi juga menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor, terutama di tempat yang minim pengawasan.

“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” imbaunya.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Petugas juga terus memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(***)

 

 

Penulis: Red/KJK

Editor: Adr