PST Akan Geruduk Kejati Sumsel Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Serut 1 Rp3,6 Milyar di PALI

Lenteraindonesia.net I Palembang- Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.

Aksi di Kejati Sumsel itu dalam rangka meminta tim Kejati Sumsel agar mengusut dugaan korupsi pada peningkatan jalan Serut 1 pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI dengan anggaran Rp3,6 Milyar lebih.

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh CV Mawarhitamku melalui APBD PALI Tahun anggaran 2026.

PST menduga ada kejanggalan dalam paket proyek tersebut, mulai proses lelang yang terkesan dilakukan lebih cepat atau diistimewakan hingga volume proyek di lapangan diduga bermasalah.

“Proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa, lelang akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontrak Januari 2026. Patut diduga proyek berasal dari Pokir oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI,” kata Dian.

Selain, material batu diduga tidak sesuai spesifikasi, bercampur tanah dan kualitas tidak layak, PST menilai pengawasan proyek tersebut diduga tidak optimal, sehingga berpotensi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

“PST juga meminta pada APH agar dilakukan penelusuran terhadap proses lelang. Diduga ada pengaturan proses lelang, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” pintanya.

Aksi demo pada 10 Agustus mendatang, PST akan menyuarakan beberapa tuntutan.

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan

2. Mendesak dilakukan Audit Investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungawaban proyek

3. Mendesak dilakukan Audit Volume terhadap seluruh batu yang telah dihamparkan sepanjang kurang lebih 7 Kilometer, yang diduga tidak sesuai spek

4. Mendesak dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas material batu yang digunakan guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

5. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsuttan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

6. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan adanya pengaturan proses pelelangan serta dugaan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) apabila ditemukan bukti yang cukup.

7. Mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera melakukan5 pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek dimaksud guna menjamin penggunaan APBD sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. ( N Siregar )

Editor : Adr