Surat Konfirmasi KJK Belum Dijawab, Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci Disorot

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Sorotan tersebut muncul setelah KJK melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Karawaci terkait sejumlah informasi mengenai proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Surat bernomor 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan peran media sebagai sarana informasi, pendidikan, serta kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil observasi lapangan dan penelusuran dokumen pengadaan yang disebutkan dalam surat tersebut, proyek itu tercatat dengan nama paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, dengan kode RUP 62803262.

Nilai paket tercatat sebesar Rp199.755.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercantum sebesar Rp199.640.334. Jenis kontrak menggunakan harga satuan dengan pelaksana pekerjaan CV Bina Bersama Sukses.

Salah satu poin yang menjadi perhatian KJK Tangerang Raya adalah adanya perbedaan informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ade Fitri Akbar, S.Sos., M.Si., disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.

Namun, berdasarkan dokumentasi lapangan yang dilampirkan KJK dalam surat konfirmasi, papan informasi proyek di lokasi disebut mencantumkan durasi pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu poin yang dimintakan penjelasan kepada pihak Kecamatan Karawaci agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Selain persoalan durasi, KJK juga meminta klarifikasi mengenai ruang lingkup pekerjaan sesuai kontrak, kemungkinan perubahan kontrak atau addendum, mekanisme pengawasan pekerjaan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hingga aspek perlindungan terhadap masyarakat di sekitar lokasi proyek.

KJK Tangerang Raya juga menyoroti kondisi lokasi pekerjaan yang berada di area yang berbatasan dengan jalan umum.

Dalam dokumentasi lapangan yang dilampirkan dalam surat, terlihat material bongkaran berada di sekitar area pekerjaan yang berdekatan dengan akses publik.

Atas kondisi tersebut, KJK meminta penjelasan mengenai langkah pengamanan yang dilakukan pihak terkait, termasuk ketersediaan rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, serta upaya memastikan aktivitas proyek tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Dalam surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut, KJK Tangerang Raya mengajukan sedikitnya 10 pertanyaan kepada pihak Kecamatan Karawaci.

Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan kedudukan Kecamatan Karawaci sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pengguna hasil pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, perbedaan durasi pelaksanaan, kemungkinan perubahan kontrak atau addendum, mekanisme pengawasan, penerapan SMKK, progres pekerjaan, kendala teknis maupun administrasi, serta penanganan material bongkaran di lokasi.

KJK menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Surat tersebut disampaikan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait sekaligus memberikan kesempatan kepada Kecamatan Karawaci untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, dan hak jawab sebelum informasi mengenai proyek tersebut dipublikasikan secara lebih luas.

Dalam suratnya, KJK Tangerang Raya meminta agar jawaban atau klarifikasi tertulis dapat diberikan paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Namun hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Karawaci belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan KJK.

Dengan demikian, sejumlah persoalan yang menjadi pertanyaan KJK masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Karawaci, terutama mengenai perbedaan informasi durasi pelaksanaan antara dokumen uraian pekerjaan yang mencantumkan 60 hari kalender dan papan informasi proyek yang mencantumkan 30 hari kalender.

KJK Tangerang Raya tetap membuka ruang komunikasi kepada Kecamatan Karawaci maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci yang menggunakan anggaran daerah dapat disampaikan secara utuh, berimbang, transparan, dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Karawaci terkait surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut.

Apabila pihak Kecamatan Karawaci memberikan jawaban atau klarifikasi, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab.(***)

 

 

Penulis: Red/KJK Tangerang Raya

Editor: Adr